Kewenangan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945

Kewenangan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 dalam beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.
- Pasal 5 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi
“Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya”.
- Pasal 10 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.
- Pasal 11 ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
- Pasal 11 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 12 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang”.
- Pasal 13 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden mengangkat duta dan konsul”.
- Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 13 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 14 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
- Pasal 14 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
- Pasal 17 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
- Pasal 7 Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
- Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang”.
- Pasal 6A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.
- Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”.
- Pasal 8 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.
Sekian penjelasan mengenai Kewenangan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi