Kewenangan DPR Pasca Amandemen UUD 1945

Kewenangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) Pasca Amandemen UUD 1945 yaitu terdapat dalam beberapa Pasal sebagai berikut ini:
- Pasal 19 ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 yang berbunyi:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
- Pasal 20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang”.
- Pasal 20 ayat (2) Perubahan Pertama UUD 145 yang berbunyi:
“Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
- Pasal 20A ayat (1) Perubahankedua UUD 1945 yang berbunyi:
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
- Pasal 20A ayat (2) Perubahankedua UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”.
- Pasal 20A ayat (3) PerubahanKedua UUD 1945 yang berbunyi:
“Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.
- Pasal 21 PerubahanPertama UUD 1945 yang berbunyi:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang”.
Sekian penjelasan mengenai Kewenangan DPR Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
id.wikipedia.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id