Lembaga Negara Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Ia lahir pada tanggal 11 Oktober 1881 dan wafat pada tanggal 19 April 1973.
Menurut Hans Kelsen yang menyatakan bahwa:
“Whoeverfulills a function determined by the legal order is an organ”.
(Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ).
Kalimat tersebut mempunyai makna yaitu organ Negara tidak selalu berwujud organik. Selain organ yang berwujud organik, ada pula yang lebih luasnya lagi. Dalam setiap jabatan yang telah ditentukan oleh hukum bisa juga disebut organ. Tapi dengan syarat berbagai fungsinya mempunyai sifat membuat norma (norm creating) serta mempunyai sifat menjalankan norma.
Referensi:
mingseli.id
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
tirto.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io