Artikel
		
	
	
Tujuan Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara

Secara ringkasnya tujuan konstitusi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:
- Memberikan suatu batasan serta sebuah pengawasan kepada kekuasaan politik. Hal ini agar tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat banyak dikemudian hari.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan itu sendiri. Selain itu dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini supaya setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
- Memberikan pedoman untuk penyelenggara negara supaya Negara tersebut bisa berdiri dengan kokoh.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
tirto.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






 Informasi
                Informasi