Artikel

Tujuan Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara

Secara ringkasnya tujuan konstitusi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan suatu batasan serta sebuah pengawasan kepada kekuasaan politik. Hal ini agar tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat banyak dikemudian hari.
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan itu sendiri. Selain itu dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal ini supaya setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Memberikan pedoman untuk penyelenggara negara supaya Negara tersebut bisa berdiri dengan kokoh.

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

tirto.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi