Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Herman Heller
![](https://peradi-tasikmalaya.or.id/wp-content/uploads/2022/07/hh.png)
Hermann Heller adalah seorang sarjana hukum Jerman dan filsuf keturunan Yahudi. Ia lahir pada tanggal 17 Juli 1891 di Teschen, Silesia, Austria-Hungary dan wafat pada tanggal 5 November 1933 Madrid, Spain.
Semasa hidupnya Ia aktif di sayap non-Marxis dari Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD) selama Republik Weimar. Ia berusaha merumuskan landasan teoretis hubungan sosial-demokratis dengan negara, dan nasionalisme. Dia aktif secara politik di Hofgeismarer Kreis yang relatif konservatif dari SPD dan diyakini telah menulis pernyataan prinsip kelompok tersebut.
Menurut Herman Heller yang menyatakan bahwa:
“Jika pengertian undang-undang harus di hubungkan dengan pengertian konstitusi, artinya undang-undang dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis saja”.
Referensi:
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.idb
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io