Artikel
Negara Kesatuan Menurut Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H.

Menurut Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Negara kesatuan yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi