Artikel

Negara Kesatuan Menurut Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H.

Menurut Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Negara kesatuan yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat”.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi