Artikel

Bentuk Negara Indonesia Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Konstitusi RIS 1949

Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat menjadi negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

 

Menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 yang menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia terdapat pada Mukaddimah Alinea ke III dan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

  • Mukaddimah Alinea ke III

Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan social”.

  • Pasal 1 ayat (1)

“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara-hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

id.wikisource.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi