Bentuk Negara Indonesia Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Konstitusi RIS 1949
Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat menjadi negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 yang menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia terdapat pada Mukaddimah Alinea ke III dan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
- Mukaddimah Alinea ke III
“Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan social”.
- Pasal 1 ayat (1)
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara-hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
Referensi:
id.wikipedia.org
id.wikisource.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io