Artikel
Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Ia lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 dan wafat pada tanggal 28 Oktober 1704.
Menurut John Locke yang menyatakan bahwa fungsi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:
- Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan;
- Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
- Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi