Artikel

Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Ia lahir pada tanggal 29 Agustus 1632 dan wafat pada tanggal 28 Oktober 1704.

 

Menurut John Locke yang menyatakan bahwa fungsi tersebut ada 3 yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan;
  2. Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
  3. Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi