Artikel
Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Pada Abad ke XVI di Prancis

Menurut Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis yaitu sebagai berikut:
- Diplomacie : bertugas ketika dahulu sebagai penghubung antar raja, namun sekarang sebagai penghubung antar negara;
- Diferencie : bertugas menjalankan masalah keamanan dan pertahanan negara;
- Financie : bertugas menyediakan keuangan negara;
- Justicie : bertugas menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
- Policie : Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi