Artikel

Fungsi Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Pada Abad ke XVI di Prancis

Menurut Fungsi negara pada abad ke XVI di Prancis yaitu sebagai berikut:

  1. Diplomacie : bertugas ketika dahulu sebagai penghubung antar raja, namun sekarang sebagai penghubung antar negara;
  2. Diferencie : bertugas menjalankan masalah keamanan dan pertahanan negara;
  3. Financie : bertugas menyediakan keuangan negara;
  4. Justicie : bertugas menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
  5. Policie : Bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi