Tujuan Negara Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah seorang filsuf idealis Jerman. Ia lahir di Stuttgart, Württemberg (Jerman barat daya) pada tanggal 27 Agustus 1770 dan wafat pada tanggal 14 November 1831.
Karya Georg Wilhelm Friedrich Hegel yaitu sebagai berikut:
- Phenomenology of Spirit (Phänomenologie des Geistes atau Phenomenology of Mind) 1807
- Science of Logic (Wissenschaft der Logik) 1812–1816 (edisi terakhir dari bagian pertama 1831)
- Encyclopedia of the Philosophical Sciences (Enzyklopaedie der philosophischen Wissenschaften) 1817–1830
- Elements of the Philosophy of Right (Grundlinien der Philosophie des Rechts) 1821
- Kuliah tentang Estetika
- Kuliah tentang Filsafat Sejarah (juga diterjemahkan menjadi Kuliah tentang Filsafat Sejarah Dunia) 1830
- Kuliah tentang Filsafat Agama
- Kuliah tentang Sejarah Filsafat
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa:
“Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan idee umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io