Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting

Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting dalam pidato jabatannya dengan judul ‘Plaats en aard van het Administratiefsrecht’ yang menyatakan bahwa :

“Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan itu. Hukum tata negara berusaha mengetahui seluk beluk organisasi negara dan badanbadan lainnya. Sedangkan, hukum administrasi negara menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ negara itu menjalankan tugasnya”.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi