Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg
Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg yang menyatakan bahwa:
“Perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan antara keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Jika keduanya dipisahkan, maka hal itu semata-mata karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io