Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Cornelis van Vollenhoven
Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya ‘Hukum Adat’ di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki ‘Bapak Hukum Adat’. Ia lahir pada tanggal 8 Mei 1874 dan wafat pada tanggal 29 April 1933.
Menurut Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya ‘Omtrek Van het Administratief Recht’ megemukakan teori residu mengenai hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa:
“Hukum administrasi negara adalah sisa dari keseluruhan dari hukum nasional suatu negara setelah dikurangi dengan hukum tata negara material, hukum perdata material, dan hukum pidana material”.
Referensi:
en.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io