Artikel

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Menurut Moh. Kusnardi, S.H.

Menurut Moh. Kusnardi, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Ilmu negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari hukum tata negara yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif”.

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi