Artikel
Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.

Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. dalam bukunya ‘Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia’ pada bagian kedua, Bab V tentang Hukum Tata Negara yang menyatakan bahwa ruang lingkupnya terdapat 6 hal yaitu sebagai berikut:
- materi yang diatur dalam hukum tata negara,
- rakyat Republik Indonesia,
- daerah negara Republik Indonesia,
- penguasa tertinggi Republik Indonesia,
- beberapa azas hukum tata negara,
- sumber-sumber hukum tata negara Indonesia.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io