Artikel
Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.

Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. adalah seorang guru besar dalam bidang Fiqih Siyasah asal Indonesia dan pernah menjabat sebagai Hakim Agung Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 16 September 1942.
Menurut Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. yang menyatakan bahwa ruang lingkup hukum tata Negara terdapat 4 objek yaitu sebagai berikut:
- Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangnya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi maupun muatan isinya sebagai dasar yang tertulis
- Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya pemerintahan dan pembangunan
- Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal dan diagonal
- Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warganegara berserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Referensi:
id.wikipedia.org
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi