Artikel

Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.

Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. adalah seorang guru besar dalam bidang Fiqih Siyasah asal Indonesia dan pernah menjabat sebagai Hakim Agung Indonesia di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 16 September 1942.

 

Menurut Prof. Dr. KH. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. yang menyatakan bahwa ruang lingkup hukum tata Negara terdapat 4 objek yaitu sebagai berikut:

  • Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangnya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi maupun muatan isinya sebagai dasar yang tertulis
  • Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya pemerintahan dan pembangunan
  • Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal dan diagonal
  • Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warganegara berserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi