Artikel
Hukum Tata Negara Menurut Prof. ANHOCIEZT

Menurut Prof. ANHOCIEZT yang menyatakan bahwa:
“Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara)”.
Referensi:
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io