Artikel

Tujuan Hukum Secara Umum

Tujuan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Untuk mengatur serta menciptakan tata tertib didalam masyarakat dengan damai dan adil.
  3. Agar tercapainya suatu keadilan untuk masyarakat.
  4. Untuk memberikan manfaat yang sangat banyak untuk masyarakat.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi