Artikel

Tujuan Hukum Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si.

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Adalah seorang guru besar. Beliau juga adalah seorang Dosen FH – UKSW Salatiga. Beliau lahir pada tanggal 6 Juli 1961 di Pati.

Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. yang menyatakan bahwa tujuan hukum sebagai berikut:

  1. to provide subsistence (fungsi memberi penghidupan)
  2. to provide security (memberikan perlindungan)
  3. to attain equity (guna mencapai kebersamaan)
  4. to provide abundance (memberikan kelimpahan).

 

 

 

Referensi:

dkpp.go.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi