Artikel
Tujuan Hukum Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si.
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. Adalah seorang guru besar. Beliau juga adalah seorang Dosen FH – UKSW Salatiga. Beliau lahir pada tanggal 6 Juli 1961 di Pati.
Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. yang menyatakan bahwa tujuan hukum sebagai berikut:
- to provide subsistence (fungsi memberi penghidupan)
- to provide security (memberikan perlindungan)
- to attain equity (guna mencapai kebersamaan)
- to provide abundance (memberikan kelimpahan).
Referensi:
dkpp.go.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io