Artikel

Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham

Jeremy Bentham adalah seorang filsuf, ahli hukum dan pembaharu sosial Inggris yang dianggap sebagai pendiri utilitarianisme modern yang berasal dari Inggris. Ia lahir antara tanggal 15 Februari 1748 atau 4 Februari 1747 dan wafat pada tanggal 6 Juni 1832.

Menurut Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa:

“Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi banyak orang. Seringkali apa yang bermanfaat bagi seseorang bisa jadi merugikan orang lain. Kemudian untuk menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness of the greatest number)”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi