Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham
Jeremy Bentham adalah seorang filsuf, ahli hukum dan pembaharu sosial Inggris yang dianggap sebagai pendiri utilitarianisme modern yang berasal dari Inggris. Ia lahir antara tanggal 15 Februari 1748 atau 4 Februari 1747 dan wafat pada tanggal 6 Juni 1832.
Menurut Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa:
“Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi banyak orang. Seringkali apa yang bermanfaat bagi seseorang bisa jadi merugikan orang lain. Kemudian untuk menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness of the greatest number)”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io