Artikel

Tujuan Hukum Menurut Nathan Roscoe Pound

Nathan Roscoe Pound  adalah seorang sarjana hukum dan pendidik Amerika. Ia lahir pada tanggal 27 Oktober 1870 dan wafat pada tanggal 30 Juni 1964.

 

Ia dikenal dengan julukan si pencetus teori hukum. Dimana teori hukum ini menjadi suatu alat agar bisa merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering).

 

Menurut Nathan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa:

Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum, meliuti:

  1. Kepentingan umum (public interest)
  • Kepentingan negara sebagai badan hukum
  • Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat

2. Kepentingan masyarakat (social interest)

  • Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
  • Perlindungan lembaga-lembaga sosial
  • Pencegahan kemerosotan akhlak
  • Pencegahan pelanggaran hak
  • Kesejahteraan sosial

3. Kepentingan pribadi (private interest)

  • Kepentingan individu
  • Kepentingan keluarga
  • Kepentingan hak milik

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

jamalwiwoho.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi