Tujuan Hukum Menurut Nathan Roscoe Pound
Nathan Roscoe Pound adalah seorang sarjana hukum dan pendidik Amerika. Ia lahir pada tanggal 27 Oktober 1870 dan wafat pada tanggal 30 Juni 1964.
Ia dikenal dengan julukan si pencetus teori hukum. Dimana teori hukum ini menjadi suatu alat agar bisa merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering).
Menurut Nathan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa:
Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Kepentingan manusia adalah suatu tuntutan yang dilindungi dan dipenuhi manusia dalam bidang hukum, meliuti:
- Kepentingan umum (public interest)
- Kepentingan negara sebagai badan hukum
- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
2. Kepentingan masyarakat (social interest)
- Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
- Perlindungan lembaga-lembaga sosial
- Pencegahan kemerosotan akhlak
- Pencegahan pelanggaran hak
- Kesejahteraan sosial
3. Kepentingan pribadi (private interest)
- Kepentingan individu
- Kepentingan keluarga
- Kepentingan hak milik
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
jamalwiwoho.com
jurnal.komisiyudisial.go.id
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io