Artikel

Fungsi Hukum Secara Umum

Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Melindungi Kepentingan Manusia
  2. Alat untuk Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
  3. Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial (lahir batin)
  4. Alat Perubahan Sosial (Penggerak Pembangunan)
  5. Sebagai Alat Kritik (Fungsi Kritis)

 

 

 

 

Referensi:

detik.com

onlinelibrary.wiley.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi