Artikel

Fungsi Hukum Sebagai Perubahan Masyarakat Menurut Nathan Roscoe Pound

Nathan Roscoe Pound adalah seorang sarjana hukum dan pendidik Amerika. Ia lahir pada tanggal 27 Oktober 1870 dan wafat pada tanggal 30 Juni 1964.

 

Menurut Nathan Roscoe Pound yang menyatakan bahwa yang diinginkan dan yg tidak diinginkan sang pengguna hukum menjadi indera rekayasa sosial yaitu sebagai berikut :

  1. Mengkaji imbas sosial yg konkret asal forum – lembaga dan Ajaran – ajaran aturan
  2. Melakukan studi sosiologi dalam rangka mempersiapkan perundang – undangan. menghasilkan undang – undang dengan cara membandingkan selama ini disebut menjadi cara yang bijaksana. melainkan tidak cukup apabila kita hanya memperbandingkan satu peraturan dengan peraturan lainya. hal yg lebih penting merupakan buat menyelidiki bagaimana dia beroperasi dimasyarakat dan pengaruh yang ditimbulkannya, apabila ada, buat lalu dijalankan.
  3. Melakukan studi perihal bagaimana membentuk Peraturan aturan menjadi efektif.
  4. Memperhatikan sejarah aturan
  5. Pentingnya melakukan penyelesaian individual secara ketemunalar selama ini masih acapkali dikorbankan demi mencapai suatu taraf kepastian yang sebetulnya tidak mungkin.
  6. Di akhirnya, semua tuntutan tersebut hanyalah sarana buat mencapai suatu tujuan, yaitu bagaimana mengusahakannya sscara efektif agar tercapai tujuan hukum itu.

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

detik.com

onlinelibrary.wiley.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi