Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro S.H, M.A.

Prof. Mardjono Reksodiputro adalah seorang pengajar, pengacara, dan tokoh ilmu hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari 1984 hingga 1990 dan ikut mendirikan firma hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Beliau lahir pada tanggal 13 Maret 1937 dan wafat pada tanggal 21 Mei 2021.

 

Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro S.H, M.A. yang menyatakan bahwa fungsi hukum yaitu:

  1. Hukum sebagai alat penertib (ordering) yang berarti hukum menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan perselisihan yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik.
  2. Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing) yang berarti hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
  3. Hukum sebagai katalisator yang berarti hukum berfungsi untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

detik.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi