Artikel

Fungsi Hukum Menurut Soleman Biasane Taneko, S.H, M.A.

Beliau lahir pada tanggal 30 Maret 1947 di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan wafat pada tanggal 30 Maret 1997 di Madinah, Arab Saudi.

 

Pekerjaan:

– Dosen Fakultas Hukum Unila

– Pembantu Dekan (PD) Fakultas Hukum Unila

– Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unila

– Kepala Badan Penerbit Unila

 

Karya-karya:

– Hukum Adat Indonesia (ditulis bersama Prof. Soerjono Soekanto, 1981)

– Konsepsi Sistem Sosial dan Sistem Sosial Indonesia (1986)

– Hukum Adat: Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Depan (1987)

– Struktur dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan (1993)

– Pokok-pokok Studi Hukum dalam Masyarakat (1993).

 

Menurut Soleman Biasane Taneko, S.H, M.A. yang menyatakan bahwa fungsi hukum yaitu:

  1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)
  2. Penyelesaian sengketa (DisputeSettlement)
  3. Rekayasa Sosial (Social Engineering)

 

 

 

 

Referensi:

paratokohlampung.blogspot.com

detik.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi