Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H
Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Beliau lahiran pada tanggal 9 November 1952 di Makassar.
Beliau seorang Tenaga Ahli Jaksa Agung RI pada zaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa tahun 2011. Sebagai tenaga ahli hukum pidana, beliau bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung RI.
Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
- Fungsi hukum sebagai pengendali sosial (a tool of social control)
- Fungsi hukum sebagai perubahan masyarakat (a tool of social engineering)
- Fungsi hukum sebagai simbol
- Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument)
- Fungsi hukum sebagai integrator
Referensi:
id.wikipedia.org
detik.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io