Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H

Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Beliau lahiran pada tanggal 9 November 1952 di Makassar.

 

Beliau seorang Tenaga Ahli Jaksa Agung RI pada zaman Jaksa Agung Baharuddin Lopa tahun 2011. Sebagai tenaga ahli hukum pidana, beliau bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung RI.

 

Fungsi hukum tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi hukum sebagai pengendali sosial (a tool of social control)
  2. Fungsi hukum sebagai perubahan masyarakat (a tool of social engineering)
  3. Fungsi hukum sebagai simbol
  4. Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument)
  5. Fungsi hukum sebagai  integrator

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

detik.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi