Artikel
Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. adalah seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 15 Februari 1930 dan wafat pada tanggal 9 Januari 2010.
Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:
- Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang.
- Penyelesaian sengketa-sengketa.
- Menjamin kelangsungan kehiduan masyarakat, terutama apabila terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi