Artikel

Fungsi Hukum Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. adalah seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 15 Februari 1930 dan wafat pada tanggal 9 Januari 2010.

 

Fungsi tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang.
  2. Penyelesaian sengketa-sengketa.
  3. Menjamin kelangsungan kehiduan masyarakat, terutama apabila terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jurnalhukum.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi