Kenapa Hukum Bersifat Mengatur?

Sifat hukum yang mengatur ini bisa disebut juga fakultatif. Hal ini karena hukum tersebut berisi berbagai macam bentuk peraturan. Ada yang berupa perintah ataupun larangan. Ini digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat.
Contohnya saja yaitu:
- Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
- tersedianya tenaga kepelatihan;
- adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
- tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
- tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja”.
- Pasal 119 KUH Perdata yang berbunyi:
“Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”.
Referensi:
jurnalhukum.com
id.wikisource.org
bphn.go.id
yuridis.id
lsc.bphn.go.id
rumahkeadilan.co.id
jdih.setkab.go.id
jdih.kemnaker.go.id
referensi.elsam.or.id
peraturan.bpk.go.id
kemenperin.go.id
talenta.co
hot.liputan6.com
jhp.ui.ac.id
hukamnas.com
brainly.co.id
penerbitbukudeepublish.com
bantuanhukum-sbm.com






Informasi