Artikel
		
	
	
Definisi Hukum Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja

Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja yang menyatakan bahwa:
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”.
Referensi:
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
kompas.com
materiips.com
osf.io






 Informasi
                Informasi