Artikel

Definisi Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.

 

Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogjanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogjanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi