Artikel

Definisi Hukum Menurut Sir John William Salmond KC

Sir John William Salmond KC adalah seorang sarjana hukum, pegawai negeri dan hakim di Selandia Baru. Ia lahir pada tanggal 3 Desember 1862 dan wafat pada tanggal 19 September 1924.

 

Beberapa karya dari Sir John William Salmond KC yaitu:

1.      Jurisprudence or the Theory of the Law (1902)

2.      The Law of Torts (1907)

3.      Principles of the Law of Contracts (1927) bersama P. H. Winfield.

 

Menurut Sir John William Salmond KC yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi