Artikel
Definisi Hukum Menurut Sir John William Salmond KC

Sir John William Salmond KC adalah seorang sarjana hukum, pegawai negeri dan hakim di Selandia Baru. Ia lahir pada tanggal 3 Desember 1862 dan wafat pada tanggal 19 September 1924.
Beberapa karya dari Sir John William Salmond KC yaitu:
1. Jurisprudence or the Theory of the Law (1902)
2. The Law of Torts (1907)
3. Principles of the Law of Contracts (1927) bersama P. H. Winfield.
Menurut Sir John William Salmond KC yang menyatakan bahwa:
“Hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io