Definisi Hukum Menurut Philip Seaforth James

Philip Seaforth James lahir pada tahun 1914 di Inggris dan wafat pada tahun 2001. Semasa hidupnya Ia berprofesi sebagai:
1. Rekan dan Tutor, Exeter College di Oxford dari tahun 1946 sampai tahun 1949
2. Profesor dan Kepala Departemen Hukum di University of Leeds dari tahun 1952 sampai tahun 1975
3. Visiting Profesor Universitas Yale dan Universitas Louisville Kentucky sejak tahun 1961
4. Profesor di Universitas Carolina Selatan dari tahun 1972 sampai tahun 1973
5. Profesor dan Kepala Departemen Hukum dari tahun 1975 sampai tahun 1981
6. Sekolah Hukum New York dari tahun 1981 sampai tahun 1983
7. Profesor Emeritus Hukum Inggris di Universitas Buckingham sejak tahun 1989
Beberapa karya buku dari Philip Seaforth James yaitu:
1. An Introduction to English Law, 1949, 12th ed, 1989;
2. The General Principles of the Law of Torts, 1959;
3. A Shorter Introduction to English Law, 1965.
Menurut Philip Seaforth James yang menyatakan bahwa:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
(Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
Referensi:
encyclopedia.com
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io






Informasi