Artikel

Definisi Hukum Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H.

Dr. Ernst Utrecht, S.H. adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Beliau lahir pada tanggal 30 Oktober 1922 dan wafat pada tanggal 4 September 1987.

 

Beliau pernah menjadi Anggota Konstituante RI yang mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang beliau tulis berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’ yang ditulis bersama dengan M.Saleh Djindang.

 

Selain itu, beliau juga menulis beberapa karya ilmiah seperti:

1.      Pengantar Hukum Administrasi Indonesia

2.      Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia

3.      Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana

 

Menurut Dr. Ernst Utrecht, S.H. dalam bukunya ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’ yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi