Artikel

Definisi Hukum Menurut Thomas Hobbes

Thomas Hobbes dari Malmesbury adalah seorang filsuf Inggris yang beraliran empirisme. Ia lahir pada tanggal 5 April 1588 dan wafat pada tanggal 4 Desember 1679.

 

Ia dikenal dengan pandangannya yaitu tentang konsep manusia dari sudut pandang empirisme-materialisme dan hubungan manusia dengan sistem negara.

 

Menurut Thomas Hobbes yang menyatakan bahwa:

“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.

(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain).

 

Pandangan yang Ia kemukakan bisa diartikan sebagai “Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi