Artikel
Definisi Hukum Menurut Plato
Plato adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, secara spesifik dari Athena. Ia lahir sekitar tahun 427 SM dan wafat sekitar tahun 347 SM.
Menurut Plato yang menyatakan bahwa:
“Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io