Artikel

Definisi Hukum Menurut Karl Heinrich Marx

Karl Heinrich Marx adalah seorang filsuf, ekonom, sejarawan, pembuat teori politik, sosiolog, jurnalis dan sosialis revolusioner asal Jerman. Ia lahir pada tanggal 5 Mei 1818 dan wafat pada tanggal 14 Maret 1883.

 

Menurut Karl Heinrich Marx yang menyatakan bahwa:

“Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

books.google.co.id

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

seviola.blogspot.com

kompas.com

materiips.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi