Artikel
Definisi Hukum Menurut Immanuel Kant
Immanuel Kant adalah seorang tokoh filsafat di Jerman pada Abad Pencerahan. Ia lahir pada tanggal 22 April 1724 dan wafat pada tanggal 12 Februari 1804.
Menurut Immanuel Kant yang menyatakan bahwa:
“Keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
books.google.co.id
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
seviola.blogspot.com
kompas.com
materiips.com
osf.io