Artikel

Definisi Hukum Menurut Hugo de Groot (Grotius)

Hugo Grotius, Huug de Groot atau Hugo de Groot adalah seorang yuris, seorang Humanis Belanda, diplomat, pengacara, teolog, ahli hukum, penyair dan dramawan yang berkebangsaan Belanda. Ia lahir pada tanggal 10 April 1583 dan wafat pada tanggal 28 Agustus 1645.

 

Menurut Hugo de Groot (Grotius) yang menyatakan bahwa:

“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.

(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

gramedia.com

id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

bantuanhukum-sbm.com

isubogor.pikiran-rakyat.com

seviola.blogspot.com

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi