Artikel
Definisi Hukum Secara Etimologi (Umum) – Lex (Bahasa Latin)

Kata tersebut berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan lex dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti hukum.
Istilah lex yang berasal dari kata lesere. Kata Lesere mempunyai arti yaitu mengumpulkan. Maksudnya adalah mengumpulkan berbagai orang supaya bisa diberikan suatu perintah.
Kata lex masih mempunyai hubungan yang erat dengan kata perintah dan wibawa.
Referensi:
brainly.co.id
jurnalhukum.com
mjulijanto.wordpress.com
gramedia.com
jdih.kalbarprov.go.id
onesearch.id
kamuslengkap.com