Artikel

Definisi Hukum Secara Etimologi (Umum) – Hukum (Bahasa Indonesia)

Kata hukum merupakan sebuah serapan dari bahasa Arab yaitu hukm. Kata tersebut adalah bentuk tunggal. Kata hukum juga mempunyai bentuk jamak yaitu alkas. Definisi hukum ini jika diketahui dalam bahasa Arab mempunyai hubungan yang kuat dengan definisi yang bisa saja bertindak memaksa.

 

Selain itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga menyatakan bahwa:

  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat;
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

brainly.co.id

jurnalhukum.com

mjulijanto.wordpress.com

gramedia.com

jdih.kalbarprov.go.id

kbbi.kemdikbud.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi