Artikel

Undang-undang yang Mencerminkan Aliran Rechtsvinding

Undang-undang tersebut antara lain yaitu:

  1. Pasal 27 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.

  1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

  1. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

  1. Pasal 16 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, me-ngadili dan memutus suatu perkara yang diajukan de-ngan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, me-lainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

 

  1. Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)”.

  1. Pasal 28 I ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)”.

  1. Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )”.

  1. Pasal 20 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia)

“Hakim harus mengadili berasarkan undang-undang”.

  1. Pasal 22 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia)

“Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas dan tidak lengkap, maka ia dapat di-tuntut atau dihukum karena menolak mengadili”.

 

 

 

 

 

Referensi:

rechtsvinding.bphn.go.id

ditjenpp.kemenkumham.go.id

123dok.com

bphn.go.id

peraturan.bpk.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi