Aliran Legisme

Aliran Legisme (wettelyk positivisme) muncul karena faktor telah adanya suatu kodifikasi. Dimana hal ini mempunyai sebuah anggapan tentang Code Civil Perancis di negaranya tersebut yang mencapai sempurna dan lengkap. Selain itu bisa juga menampung banyak masalah hukum.
Penganut aliran ini yaitu:
- Freiderich (Jerman)
- Van Swinderen (Belanda)
Menurut aliran legisme yang menyatakan bahwa undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada hukum lain selain undang-undang.
Hakim dalam melakukan tugasnya jika dihubungkan dengan aliran ini maka akan terikat dengan undang-undang. Jadi perkerjaan yang dilakukan tersebut hanya seputar pelaksanaan undang-undang saja (wetstoepassing).
Pelaksanaanya bisa melalui jalan pembentukan silogisme hukkum atau jurischesylogisme. Maksudnya yaitu suatu deduksi logis yang berasal dari suatu perumusan yang luas. Nantinya hasil tadi diarahkan kedalam keadaan yang khusus. Barulah hal tadi bisa disimpulankan.
Jika dilihat dari hukum primer, aliran ini bisa dibilang sebagai pengetahuan yang berhubungan dengan undang-undang. Sementara jika dilihat dari masalah sekunder, aliran ini bisa dibilang untuk mempelajari yurisprudensi.
Beberapa Negara yang menganut aliran ini selain Perancis antara lain yaitu:
- Belanda
- Belgia
- Jerman
- Swiss
Referensi:
berandahukum.com
slideshare.net
scribd.com
bantuanhukum-sbm.com