Artikel

Mazhab Freirechtslehre Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.

 

Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyatakan bahwa penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang.

 

Peran undang-undang disini hanyalah sebagai alat bantu saja. Tujuannya untuk mendapatkan suatu penyelesaian yang tepat menurut hukum. Hal ini juga tidak harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

 

Karena undang-undang tersebut bukanlah peranan utama. Maka mazhab (aliran) ini mempunyai pendapat bahwa hakim memiliki tugas untuk membuat hukum.

 

Kemudian penemu hukum yang bebas mempunyai tugas yaitu membuat suatu penyelesaian yang sesuai terhadap peristiwa yang konkret. Setelah itu berbagai peristiwa tersebut bisa diselesaikan sesuai norma yang sudah dibuat oleh hakim.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

arsyadshawir.blogspot.com

onesearch.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi