Artikel

Mazhab Secara Freirechtslehre

Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas) mempunyai pendapat yang menyatakan bahwa hakim bertugas untuk menciptakan suatu hukum.

 

Kemunculan mazhab (aliran) ini karena adanya suatu kekurangan dari mazhab (aliran) legisme yang tidak bisa memenuhi berbagai kebutuhan serta tidak mampu untuk menyelesaikan berbagai masalah baru dalam hukum.

 

Aliran ini pertama kali ada di Jerman pada abad 19-20 dengan Kantorowics yang sebagai pencetusnya.

 

Maksud dari penemu hukum disini bukan tentang menerapkan undang-undang. Melainkan membuat suatu penyelesaian yang sesuai dalam sebuah peristiwa yang konkret.

 

Maka untuk kedepannya berbagai peristiwa tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan norma yang sudah dibuat tadi oleh hakim.

 

Mazhab (aliran) ini sangat menentang Positivisme Hukum. Namun mempunyai kesamaan pendapat dengan kaum Realis Amerika Serikat.

 

Bedanya yaitu jika mazhab (aliran) realism lebih fokus terhadap suatu analisa hukum yang nantinya menjadi kenyataan didalam masyarakat. Sementara mazhab (aliran) freirechtslehre lebih lanjut lagi dalam pembahasannya.

 

Para ahli dari mazhab (aliran) ini yaitu:

  1. Eugen Ehrlich
  2. Stampe
  3. Herman Isay
  4. Ernst Fusch.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

filsafatblogspot.blogspot.com

123dok.com

rechtsvinding.bphn.go.id

redlineindonesia.org

mimirbook.com

adoc.pub

arsyadshawir.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi