Artikel

Mazhab Secara Realisme Hukum

Mazhab (aliran) tersebut selalu disamakan dengan Pragmatic Legal Realism yang berkembang di Amerika Serikat.

 

Pandangan menurut mazhab (aliran) ini tentang hukum yaitu hasil dari berbagai kekuatan sosial serta sebagai alat kontrol sosial.

 

Berikut ini adalah pembentuk hukum yaitu:

  1. kepribadian manusia
  2. lingkungan social
  3. keadaan ekonomi
  4. kepentingan bisnis
  5. gagasan yang sedang berlaku
  6. berbagai emosi yang umum.

 

Ciri-ciri dari mazhab (aliran) tersebut yaitu:

  1. Tidak adanya mazhab (aliran) realis. Karena realisme merupakan suatu gerakan dari sebuah pemikiran serta kerja yang berhubungan dengan hukum.
  2. Mempunyai suatu konsep yang berhubungan masyarakat. Dimana perubahannya lebih cepat dari pada hukum.
  3. Meyakini adanya suatu pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada.
  4. Tidak percaya dalam berbagai ketentuan dan berbagai konsepsi hukum, sepanjang berbagai ketentuan dan konsepsi hukum menjelaskan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh pengadilan dan masyarakat.
  5. Menekankan evolusi dalam setiap hal dari hukum menggunakan metode ‘mengingatkan akibatnya’.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

media.neliti.com

sites.google.com

prenadamedia.com

erisamdyprayatna.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi