Sociological Jurisprudence Menurut Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich adalah seorang ahli hukum Austria dan pencetus ilmu sosiologi hukum. Ia lahir pada tanggal 14 September 1862 di Czernowitz, Kekaisaran Austria [sekarang Chernivtsi, Ukraina] dan wafat pada tanggal 2 Mei 1922 di Wina, Austria.
Ia adalah seorang tokoh pertama yang meninjau hukum dari sudut pandang sosiologi. Maka dari itu Ia disebut sebagai sang pelopor mazhab (aliran) Sociological Jurisprudence.
Menurut Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum positif dan hukum yang hidup didalam masyarakat terlihat jelas perbedaannya. Karena hukum positif mempunyai daya berlaku yang efektif. Hal ini akan terjadi jika sejalan dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Ternyata Ia memiliki pandangan yang sangat berbeda dari para penganut Positivisme Hukum. Ia berusaha keras untuk membuktikan bahwa pusat hukum terdapat pada masyarakat itu sendiri. Karena Ia tidak setuju jika undang-undang dan ilmu hukum dijadikan pusat perkembangan hukum. Selain itu, Ia menjadikan suatu kebiasaan sebagai sumber hukum utama.
Kemudia Ia juga berpendapat bahwa hukum tunduk terhadap berbagai kekuatan social tertentu. Contohnya saja tentang ketertiban dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena diterimanya hukum tersebut oleh aturan serta norma sosial yang tercermin pada sistem hukum. Maka dari itu wajib adanya hubungan erat dengan berbagai nilai yang dianut oleh masyarakat.
Ternyata pandangannya mempunyai suatu kemiripan dengan Friedrich Karl von Savigny. Namun terdapat sedikit perbedaan dalam memakai istilah. Ia menggunakan istilah kenyataan social. Sementara Friedrich Karl von Savigny menggunakan istilah volksgeist.
4 cara menurutnya yang bisa merubah social anormatif menjadi normatif yaitu:
- Kebiasaan
- Kekuasaan efektif
- milik efektif
- pernyataan kehendak pribadi
Referensi:
id.wikipedia.org
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
jamalwiwoho.com
jurnal.komisiyudisial.go.id
kawanhukum.id