Artikel
Perbedaan anatara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum Menurut Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M.

Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. adalah seorang filsafat hukum yang kini menjabat sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD (Universitas Padjajaran). Beliau lahir di Bandung pada tanggal 25 Maret 1939.
Menurut Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. yang menyatakan perbedaan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum yaitu:
- Sociological Jurisprudence adalah nama mazhab (aliran) dalam filsafat hukum. Sementara Sosiologi Hukum merupakan cabang dari sosiologi.
- Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan dari hukum ke masyarakat. Sementara Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Referensi:
belbuk.com
jurnalhukum.com
jamalwiwoho.com
jurnal.komisiyudisial.go.id
kawanhukum.id






Informasi