Artikel

Perbedaan anatara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum Menurut Paton

Menurut Paton yang menyatakan bahwa menggunakan suatu istilah sociological untuk memberi nama mazhab (aliran) ini dirasa kurang tepat.

 

Hal ini karena bisa mengakibatkan suatu kekacauan seperti timbulnya kerancuan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum (the Sociology of Law).

 

Paton sendiri lebih memilih untuk memakai istilah yaitu ‘Metode Fungsional’. Ternyata beberapa penulis setuju dengan penamaan istilah tersebut dan menyebutnya sebagai mazhab (aliran) ‘Functional Anthropological’.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jamalwiwoho.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

kawanhukum.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi