Artikel

Perbedaan anatara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum mempunyai usaha dimana hal ini bertujuan untuk menciptakan suatu ilmu tentang sebuah kehidupan sosial yang nantinya akan menjadi keseluruhan. Ruang lingkup dalam pembahasan mengenai Sosiologi Hukum sebagian besar antara lain bersumber dari sosiologi dan ilmu poitik. Suatu penyelidikan yang dilakukan Sosiologi Hukum juga lebih fokus pada masyarakat serta hukum untuk manifestasi semata.

 

Sementara Sociological Jurisprudence lebih fokus pada hukum serta mempunyai sutau pandangan dimana masyarakat ada sangkut pautnya dengan hukum.

 

Ada dua ahli hukum yang berperan penting dalam aliran Sociological Jurisprudence yaitu:

  1. Eugen Ehrlich
  2. Roscoe Pound

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jamalwiwoho.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

kawanhukum.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi