Artikel

Mazhab Hukum Secara Sociological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) dalam filsafat hukum.

 

Mazhab (aliran) ini mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat.

 

Mazhab (aliran) Sociological Jurisprudence secara tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).

 

Kemunculan mazhab (aliran) tersebut menjadi suatu proses dialektika antara aliran Positivisme Hukum (sebagai tesis) dengan Mazhab Sejarah (sebagai antitesis). Dimana Positivisme Hukum mempunyai pandangan yaitu ‘tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers)’. Sedangkan Mazhab Sejarah mempunyai pandangan yaitu ‘hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat’.

 

Mazhab (aliran) Positivisme Hukum lebih mengutamakan akal. Sementara Mazhab Sejarah lebih mementingkan pengalaman.

 

Karena hal ini menjadikan mazhab (aliran)  Sociological Jurisprudence menjadi punya anggapan bahwa akal dan pengalaman keduanya sangat penting.

 

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jamalwiwoho.com

jurnal.komisiyudisial.go.id

kawanhukum.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi